Studi Kasus Prinsip Muamalah Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Prinsip Dasar Hukum Fiqih Muamalah Dalam Kehidupan Generasi Milenial


BLOG Anwariz | Prinsip Muamalah - Manusia adalah makhluk sosial yang selalu melakukan interaksi bersama antara satu dengan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya. Islam telah mengatur urusan keduniawian antar masyarakat ini, kemudian disebut Ilmu Fiqih. Tidak seperti huhum fiqih ibadah yang sudah mutlak dan kaku, fiqih muamalah sifatnya fleksibel. 
Studi Kasus Prinsip Muamalah Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Dalam fiqih muamlah terdapat prinsip dasar yaitu hukum asal muamalah adalah mubah, fiqih muamalah bertujuan mewujudkan kemaslahatan, menetapkan harga yang kompetetif, meninggalkan intrevensi yang dilarang, menghindari eskploitasi, memberikan kelenturan dan toleransi, belandaskan kejujuran dan amanah.

Pengertian Muamalah

Kamus Fiqh Islam: Pengertian Muamalah (المعامله) Dalam kajian ekonomi dan fiqh Islam, serta hal-hal yg berhubungan antar manusia khususnya dalam bidang hukum perdata dan pidana, dikenal istilah kata Muamalah.  Bagaimana dan apa yg dimaksud dengan muamalah?

Etimologi Muamalah

Walaupun istilah ini bersifat kei-Islaman, namun Kata muamalah saat ini telah menjadi bahasa yg lazim digunakan di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam Indonesia dengan maksud untuk hal-hal yg berkaitan dg urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sumber: IAIN Tulungagung

Kata Muamalah sebenarnya berasal dari bahasa Arab: Al-Muamalah (المعامله) secara etimologi sama dan semakna dengan kata al-mufa`alah (المفاعله), yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya: suatu aktivitas yg dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lain atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kata  seseorang” dalam definisi di atas adalah orang/manusia yang sudah dikenai beban taklif, yaitu orang berakal, baligh dan cerdas..

Pengertian lainnya, muamalah bermula dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling mendapat manfaat dari satu terhadap lainnya.

Saya akan batasi bahasan kali ini tentang pengertian muamalah dalam arti sempit sehingga topik tidak melebar kemana-mana. Dengan begitu semoga dapat pelajadaran dari sini untuk diterapkan pada kehidupan bermasyarakat. Aamiin...

Dalam arti sempit, muamalah adalah setiap transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih manusia dalam hal tukar menukar manfaat. Dari berbagai pengertian muamalah ini, disimpulkan bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik sesama muslim maupun hubungan umat berbeda agama, antara manusia dengan dunianya, dan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya.


Pentingnya Memahami Hukum Muamalah Dalam Bermasyarakat


Menurut salah seorang cendikiawan muslim salah satu Universitas di Mesir, Husein Shahhathah dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan bahwa “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim".

Baca juga:

Contoh Makalah Islam dan Teknologi Komunikasi
Fakta Unik Umat Beragama

Beliau selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah  Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, tanpa disadari akan terperosok pada sesuatu yang syubhat bahkan haram. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” 

Oleh karena memahami tentang prinsip muamalah ini sangat penting, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :



“Tidak boleh berjual beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).


Berdasarkan ucapan Umar di atas, dapat diartikan secara luas bahwa umat Islam tidak boleh melakukan segala hal berhubungan dengan jual beli, perdagangan, bisnis, entah itu bisnis konvesional maupun bisnis online yang sedang marah di era digital seperti saat ini. Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali telah memahami fiqh muamalah.

Dalam konteks ini Allah berfirman :


"Dan  saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata,kepada penduduk Madyna, Kami utus “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”. Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat  kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan". (Hud : 84,85)


Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam


1.Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.

2.Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.

3.Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.

4. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.

Ruang Lingku Muamalah

Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah madiyah dan muamalah adabiyah.

1. Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-suf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.

2. Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
Tujuan muamalah dalam islam

Menurut para Ulama fiqh merujuk kepada 2 (dua) sumber utama hukum Islam: Al-Qur`an dan Hadist, tujuan muamalah antara lain:


  • Tercapainya kemaslahatan umat manusia
  • Guna mengatur aktivitas tiap orang agar mengikuti panduan Islam



Jenis-Jenis Muamalah


Para Ulama Fiqh membagi jenis muamalah menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Muamalah langsung ditentukan (ditunjuk) oleh Nash (al-Qur`an dan al-Sunnah). Contoh persoalan perdata: warisan, bilangan talak pernikahan, iddah, khluk, rujuk, keharaman (jual) khamar (minuman keras), keharaman riba, keharaman (jual) babi, keharaman (jual) bangkai. Contoh persoalan pidana: hukum pencurian, hukum perzinahan, hukum qazhaf (menuduh zina pada orang lain), dan lain sebagainya.

2. Muamalah tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para Ulama, sesuai dengan pemahaman para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia mengikuti perkembangan masyarakat saat itu. Contoh: menerapkan sistem jual beli tanpa proses ijab dan qabul seperti transaksi jual beli di supermarket, minimarket, swalayan, pasar, dll. Bahasa umum yang digunakan oleh nash dalam sistem jual beli adalah kerelaan antara pembeli dan penjual.


Prinsip Muamalah & Kenyataan Di Masyarakat


Terkadang apa yang telah diajarkan dalam kitab dan aturan-aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan kita. Penyebabnya bisa jadi seperti telah disinggung diatas, kurangnya pemahaman pada ilmu fiqih muamalah itu sendiri. Kemudian menimbulkan berbagai persoalan, perselisihan, bahkan permusuhan hanya karena kebodohan kita sendiri.

Studi kasus: Saya sebagai seorang Blogger, penulis artikel, penyedia jasa digital marketing. Tak jarang mendapat tawaran kerjasama oleh berbagai pihak dalam mengembangkan usahanya. Untuk itu sudah dibuatkan layanan jasa yang saya berikan sesuai dengan klasifikasinya termasuk ada harga didalamnya, sehingga calon konsumen hanya tinggal memilih sesuai kebutuhan dan biayanya. Jika bertransaksi, pada orang yang telah mengerti tentu tidak akan ada kesulitan berarti.

Artikel terkait:

Baca Ini Agar Kamu Ngerti Arti Bersyukur
Perbanyak Lakukan Ini Biar Hidup Jadi Berkah

Masalah terjadi ketika kita sudah menentukan sesuatu sesuai profesi kita, memberikan penawaran jelas bahwa pekerjaannya mencakup bla bla bla. Akan tetapi masih mengaitkan prinsip-prinsip muamalah pada prinsip ibadah, tentu saja acuannya berbeda. Karena dalam ibadah kita sepenuhnya tunduk kepada Allah SWT. tanpa ada tawar menawar lagi. Maksud saya jika muamalah bertukar manfaat, ibadah sepenuhnya kepasrahan kita kepada Sang Pencipta.

Terlebih jika menghubungkan hubungan pertemanan, kekeluargaan, dengan urusan jual beli (muamalah) sehingga ada pihak yang merasa dirugikan. Hal ini sudah keluar dari prinsip dasar muamalah dalam Islam, bertukar manfaat.

Demikianlah bahasan kali ini tentang Prinsip Muamalah dalam Bermasyarakat. Jangan sampai nilai-nilai ajaran agama ini terabaikan dimakan perkembangan jaman yang semakin mengerikan. Berbagi postingan ini ke media sosial favorit Anda agar manfaatnya menyebar!

0 comments

Posting Komentar

Kami tunggu saran dan kritik via kolom komentar