Apakah Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Muslim Itu Haram?


Tanggal 14 Februari dikenal sebagai perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang. Pada tanggal ini banyak penduduk di dunia yang merayakannya, termasuk juga sebagian kaum muslim. Namun, sebenarnya bagaimana Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Muslim?

Yuk, cari tahu jawabannya dengan menyimak ulasan dibawah ini!
1. Asal – Usul Valentine Day
Melansir laman History, Valentine atau Valentinus termasuk salah satu dari tiga orang suci yang diakui gereja Katolik. Valentine merupakan seorang pendeta yang melayani selama abad ke-3 di Roma.
Ia diketahui menentang deklarasi yang dibuat oleh Kaisar kala itu, Valentine menikah dengan kekasihnya secara diam – diam. Padahal kala itu sang pemimpin menentang pernikahan bagi pria muda.

Saat tindakannya terungkap, kemudian Valentine akhirnya dihukum mati. Sementara yang lain berpendapat bahwa Santo Valentine merupakan seorang uskup dan namanya digunakan untuk memperingati Hari Kasih Sayang. Kabar pun beredar bila Valentine dipenggal oleh si pemimpin.

Masih ada cerita lain yang menerangkan bahwa Valentine dibunuh karena membantu orang Kristen melarikan diri dari penjara Romawi. Menjelang kematiannya, ia mengirim tulisan kepada seorang gadis yang dicintainya bertanda “Dari Valentine Anda”.

Nah, dari kisah – kisah itulah dipercaya bahwa tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai Hari Kasih Sayang, yaitu untuk memperingati hari kematian atau penguburan Valentine yang terkenal dengan sikapnya yang heroik, simpatik, dan romantis.

2. Pandangan Islam Terkait Valentine Day

Kini, perayaan Valentine Day diisi dengan hal – hal negatif yang tidak bermanfaat dan menjerumuskan pada kemaksiatan seperti mabuk – mabukan, pesta di kalangan anak muda, bahkan pergaulan bebas. Sehingga banyak hal yang bertentangan dengan momen perayaan Hari Kasih Sayang ini.

Selain itu, melihat uraian singkat mengenai asal usul Valentine Day diatas diketahui bahwa perayaan ini meniru dari budaya kaum Nasrani. H Muhibbuthabry & H Zulfahmi Lubis dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan juga bahwa :
Valetine Day merupakan ritual yang bersumber dari agama Kristen untuk mengenang orang – orang sucinya.
Valentine Day merupakan seremoni orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka.
Valentine Day merupakan perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.

Berdasarkan beberapa faktor diatas diketahui Valentine Day bukan ajaran Islam dan bisa dibilang bertentangan dengan agama ini, sehingga jika ada umat muslim yang ikut merayakan Valentine Day yang bersejarah demikian, maka dikhawatirkan akan tergelincir kepada kekufuran.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang perayaan hari Valentine, yakni Fatwa Nomor 3 Tahun 2017. Fatwa tersebut menyatakan bahwa umat muslim diharamkan untuk memperingati hari kasih sayang (Valentine) yang jatuh pada tanggal 14 Februari, menukil buku Seputar Valentine Days karya Hafidz Muftisany.

Hal itu dikarenakan tidak ditemukan asal usul tentang Valentine Day dalam agama Islam. Hal itu pun bersandar pada hadits Nabi SAW riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa siapapun yang menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.

Selain itu, ditambahkan mengutip laman NU online menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi Valentine Day karena masyarakat merayakannya dengan cara yang menyimpang yang selama ini diisi oleh hal – hal dosa dan maksiat.

Kemudian dalam laman resmi Muhammadiyah dijelaskan bahwa perayaan Valentine Day sangat dekat dengan zina sehingga dilarang keras oleh syariat, oleh karena itulah hukumnya haram. Lantaran lebih mengistimewakan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dicintai, padahal dalam Islam sendiri tidak pernah demikian.

0 comments

Posting Komentar

Kami tunggu saran dan kritik via kolom komentar