Mengenal UU Hukum Lingkungan di Indonesia

Menjaga lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama bagi setiap orang, Termasuk pemerintah, Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang - Undang terkait Lingkungan Hidup.
UU Hukum Lingkungan di Indonesia

Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang menjaga lingkungan termuat dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini adalah :
a.     Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.     Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
c.     Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.     Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.     Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.     Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.     Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.       Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.       Mengantisipasi isu lingkungan global.
Seharusnya aturan perundang – undangan ini dijalankan dengan baik oleh berbagai Pihak sehingga tujuan perlindungan dan pengelolaan hidup bisa terwujud. Bagi law firm Indonesia perlu untuk memahami tujuan ini pula, sehingga dalam menangani masalah hukum nantinya bisa sesuai dengan tujuan tersebut.

Pelanggaran terhadap Undang-undang

Selain kasus di atas, belum lama ini pun juga ada yang mengekspos adanya 11 Perusahaan yang merusak lingkungan. Akhirnya menyebabkan kerugian yang besar bagi Negara yakni mencapai 18 Triliun. Perusahaan – perusahaan ini terbukti yang bertanggung jawab atas pembalakan liar serta kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya kasus tersebut, masing – masing perusahaan harus membayar denda yang tidak sedikit, bahkan ada yang mencapai Rp 16,2 Triliun.

Tentunya penting untuk melihat ke dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, yang mana banyak mengatur beragam hal dalam mencapai tujuannya. Salah satunya adalah setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (termuat dalam Pasal 69 ayat 1 (satu) huruf h). Bagi perusahaan yang melanggar pasal tersebut, akan dikenai sanksi. Hal ini termuat dalam Pasal 108 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.

Adanya beberapa kasus tersebut, harus menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk turut serta menjaga lingkungan. Sedangkan bagi environmental law firm harus membantu menuntun perusahaan agar tidak tersandung masalah hukum ini.

*Dirangkum dari berbagai sumber

0 comments

Posting Komentar

Kami tunggu saran dan kritik via kolom komentar